Rabu, 25 April 2018

ACARA PENUTUPAN KEGIATAN BIMTAP APLIKASI SIKS-NG ANGKATAN KE TIGA TAHUN 2018

Acara Kegiatan Bimtap Aplikasi SIKS-NG, Kemsos dan Dinsos Aceh Mengharapkan Kepada Seluruh PSKS yang telah dilibatkan ( TKSK, Pendamping PKH dan Kortek ) di Suruh Kab/Kota yang ada di Provinsi Aceh, dalam pelaksanaan Program- program Pemberdayaan Fakir Miskin di mana hal ini setiap program yang diluncurkan kepada masyarakat terlebih dahulu data-data yang digunakan harus ada kefalitannya. Di mana Aplikasi SIKS-NG ini wajib di kuasai oleh para PSKS dan mampu untuk mengoperasikan secara maksimal. Untuk menjalankan Program-program Pemerintah maka perlu adanya Verifikasi dan validasi data agar Program tersebut tepat sasaran kepada masyarakat   sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial. Maka dari itu PSKS dapat berperan aktif  sebagai ujung tombak Pemerintah dalam menjalankan Program-program dilapangan.

Senin, 23 April 2018

SOSIALISASI PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN ANGKATAN KE TIGA TAHUN 2018 DINAS SOSIAL PROVINSI ACEH

Fakir dan Miskin yaitu orang-orang yang berada dalam kebutuhan dan tidak mendapatkan apa yang mereka perlukan. Kebalikannya ialah orang-orang kaya dan berkecukupan. Batas orang disebut mampu adalah jika memiliki harta yang melebihi keperluan-keperluan pokok bagi dirinya dan anak-anaknya, baik berupa sandang, pangan, tempat, kendaraan, alat-alat usaha atau keperluan-keperluan lain yang tak dapat diabaikan. Maka setiap orang yang tidak memiliki batas minimum tersebut, disebut fakir yangmustahik atau berhak berolehzakatDitinjau dari segi kebutuhan dan ketiadaan, begitu pun dari berhaknya mereka menerima zakat, tidaklah ada perbedaan antara orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Dan disebutkannya orang-orang fakir dan orang-orang miskin dalam Al-Qur'an dengan penghubung "dan" yang biasanya dipakai buat dua hal yang berbeda, tidaklah bertentangan dengan apa yang kita kemukakan. Karena orang-orang miskin - yang sebetulnya termasuk dalam golongan orang-orang fakir - mempunyai ciri khusus, dan itu sudah cukup untuk jadi perbedaan. 

Sabtu, 21 April 2018

TUGAS DAN FUNGSI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK)

Tenaga Kesejahteraan Sosial Keamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan sosial dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di tingkat Kecamatan, sebagai tenaga relawan yang direkrut dari unsur Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atas dasar kesukarelawan dan keiklasan untuk mengabdi. Eksistensi TKSK sangat diperlukan di wilayah Kecamatan untuk mengisi infra struktur sosial di wilayah ini sejak Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) tidak didayagunakan. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan/ dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yag dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1.Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Peyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kecamatan. 2.Mengembangkan jejaring dan koordinasi peyelenggara Usaha Kesejateraan Sosial dengan instansi terkait dan pihak terkait (stake holder) di tingkat Kecamatan 3.Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Karang Taruna dan PSM yang berada diwilayah Kecamatan, dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas pendampingan di lapanagan dalam penanganan PMKS 4.Melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan Kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran program pembangunan sosial 5.Melakukan monitoring, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas secara tertulis yang disampaikan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat Ditjen pemberdayaan Sosial Departemen Sosial RI. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) meliputi : 1.Anak Balita Terlantar (ABT) 2.Anak Terlantar (AT) 3.Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / diperlakukan salah (AKTK) 4.Anak Nakal (AN) 5.Anak Jalanan (AJ) 6.Anak Cacat (AC) 7.Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) 8.Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / Diperlakukan Salah (WKTK) 9.Lanjut Usia Terlantar (LUT) 10.Lanjut Usia yang Menjadi Tindak Kekerasan / diperlakukan Salah (LUKTK) 11.Penyandang Cacat (PENCA) 12.Penyandang Cacat Bekas Penderita 

Penyakit Kronis (PCBK) 13.Penyangdang HIV / AIDS 14.Tuna Susila (TS) 15.Pengemis (PG) 16.Gelandangan (GL) 17.Bekas Narapidana (BNP) 18.Korban Penyalahgunaan Napza (KPN) 19.Pekerja Migran Bermasalah (PM) 20.Keluarga Fakir Miskin (KFM) 21.Keluarga Berumah Tak Layak Huni (KBTLH) 22.Keluarga yang Bermasalah Sosial Psikologis (KBSP) 23.Keluarga Rentan 24.Komunitas Adat Terpencil (KAT) 25.Korban Bencana Alam (KBA) 26.Korban Bencana Sosial (KBS) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) antara lain: 1.Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) 2.Organisasi Sosial (ORSOS) 3.Karang Taruna (KT) 4.Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS) 5.Dunia Usaha (DU) 6.Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) Yang menjadi mitra kerja dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diantaranya : 1.Berbagai perkumpulan / asosiasi / organisasi / yayasan / NGO 2.Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha 3.Tokoh Masyarakat 4.Warga Masyarakat 5.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 6.Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan 7.Pemangku kepentingan lainnya.socialworksrizal.blogspot.com

DOKUMENTASI RTLH TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN

Dalam Pelaksanaan Program RTLH 2018, untuk realisasi nya dalam hal menunggu rekapitulasi data penerima manfaat dari Bappeda Provinsi Aceh maka dari itu kami berharap kita dapat bekerjasama dari berbagai elemen yg terlibat dalam pembangunan sosial di tengah2 masyarakat, oleh karena itu mari kita menjalin komunikasi yg baik dalam hal Verifikasi dan validasi penerima manfat agar program RTLH Senayah 2018 tepat sasaran tujuan program ini untuk mengurangi angka kemiskinan khususnya di Kab.Simeulue umum nya di Provinsi Aceh.Salam pengabdian.

Kamis, 19 April 2018

PENYERAHAN SIMBOLIS BPJS TENAGA KERJA TKSK SELURUH INDONESIA

Dalam rakor program pemberdayaan sosial dilakukan acara Penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan untuk TKSK Seluruh Indonesia oleh Bapak Direktur PSPKKM di El Royal Hotel Bandung.

Selasa, 17 April 2018

PENYANDANG DISABILITAS

Penyandang Disabilitas Kec.Simeulue Barat Kab.Simeulue
SUMBER INFORMASI TKSK SIMEULUE BARAT



REHABILITASI RTLH KAB.SIMEULUE

Selasa 17 April  2018.
Bimbingan Pemantapan Pendamping Rehabilitasi RTLH Tahun 2018, dalam kegiatan Bimtap ini yang di adakan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh.Program Perdana Rehabilitasi RTLH Dinas Sosial Provinsi Aceh yang di bidangi oleh Bagian Fakir Miskin Dinas Sosial Aceh, untuk program ini Kabupaten Simeulue jumlah rumah yang direhab telah terakomodir sebanyak 19 unit, program ini akan di kerjakan pada tahun 2018, tujuan program rehabilitasi RTLH ini mebantu masyarakat miskin yang rumah nya tidak layak huni dan juga mmengurangi angka kemiskinan khususnya di Provinsi Aceh.