Menimbang
|
:
|
UNDANG-UDANG PERAKTIK PEKERJA SOSIAL
a. bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan standar kehidupan masyarakat secara adil dan merata, baik materiil maupun spirituil sebagai perwujudan dari upaya mencapai tujuan negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
b. bahwa pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan selama ini selain menimbulkan peningkatan pada kualitas dan standar hidup masyarakat, ternyata juga membawa dampak yang tidak diharapkan, yaitu semakin meningkatnya permasalahan kesejahteraan sosial, baik secara kualitas maupun kuantitas;
| ||
c. bahwa permasalahan kesejahteraan sosial perlu diantisipasi dan ditangani melalui proses pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkualitas dan berkesinambungan yang diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
| ||
d. bahwa Pekerjaan Sosial secara professional mempunyai mandat untuk melaksanakan proses pertolongan dalam memulihkan dan meningkatkan keberfungsioan sosial;
| ||
e. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesejahteraam sosial dan pekerja sosial, diperlukan pengaturan mengenai praktik pekerjaan sosial;
| ||
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Praktik Pekerjaan Sosial.
| ||
Mengingat
|
:
|
a. Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
Senin, 16 April 2018
Udang-Udang Peksos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar