Acara Kegiatan Bimtap Aplikasi SIKS-NG, Kemsos dan Dinsos Aceh Mengharapkan Kepada Seluruh PSKS yang telah dilibatkan ( TKSK, Pendamping PKH dan Kortek ) di Suruh Kab/Kota yang ada di Provinsi Aceh, dalam pelaksanaan Program- program Pemberdayaan Fakir Miskin di mana hal ini setiap program yang diluncurkan kepada masyarakat terlebih dahulu data-data yang digunakan harus ada kefalitannya. Di mana Aplikasi SIKS-NG ini wajib di kuasai oleh para PSKS dan mampu untuk mengoperasikan secara maksimal. Untuk menjalankan Program-program Pemerintah maka perlu adanya Verifikasi dan validasi data agar Program tersebut tepat sasaran kepada masyarakat sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial. Maka dari itu PSKS dapat berperan aktif sebagai ujung tombak Pemerintah dalam menjalankan Program-program dilapangan.
Rabu, 25 April 2018
Senin, 23 April 2018
SOSIALISASI PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN ANGKATAN KE TIGA TAHUN 2018 DINAS SOSIAL PROVINSI ACEH
Fakir dan Miskin yaitu orang-orang yang berada dalam kebutuhan dan tidak mendapatkan apa yang mereka perlukan. Kebalikannya ialah orang-orang kaya dan berkecukupan. Batas orang disebut mampu adalah jika memiliki harta yang melebihi keperluan-keperluan pokok bagi dirinya dan anak-anaknya, baik berupa sandang, pangan, tempat, kendaraan, alat-alat usaha atau keperluan-keperluan lain yang tak dapat diabaikan. Maka setiap orang yang tidak memiliki batas minimum tersebut, disebut fakir yangmustahik atau berhak berolehzakat. Ditinjau dari segi kebutuhan dan ketiadaan, begitu pun dari berhaknya mereka menerima zakat, tidaklah ada perbedaan antara orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Dan disebutkannya orang-orang fakir dan orang-orang miskin dalam Al-Qur'an dengan penghubung "dan" yang biasanya dipakai buat dua hal yang berbeda, tidaklah bertentangan dengan apa yang kita kemukakan. Karena orang-orang miskin - yang sebetulnya termasuk dalam golongan orang-orang fakir - mempunyai ciri khusus, dan itu sudah cukup untuk jadi perbedaan.
Sabtu, 21 April 2018
TUGAS DAN FUNGSI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK)
Tenaga Kesejahteraan Sosial Keamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan sosial dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di tingkat Kecamatan, sebagai tenaga relawan yang direkrut dari unsur Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atas dasar kesukarelawan dan keiklasan untuk mengabdi. Eksistensi TKSK sangat diperlukan di wilayah Kecamatan untuk mengisi infra struktur sosial di wilayah ini sejak Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) tidak didayagunakan. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan/ dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yag dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1.Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Peyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kecamatan. 2.Mengembangkan jejaring dan koordinasi peyelenggara Usaha Kesejateraan Sosial dengan instansi terkait dan pihak terkait (stake holder) di tingkat Kecamatan 3.Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Karang Taruna dan PSM yang berada diwilayah Kecamatan, dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas pendampingan di lapanagan dalam penanganan PMKS 4.Melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan Kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran program pembangunan sosial 5.Melakukan monitoring, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas secara tertulis yang disampaikan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat Ditjen pemberdayaan Sosial Departemen Sosial RI. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) meliputi : 1.Anak Balita Terlantar (ABT) 2.Anak Terlantar (AT) 3.Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / diperlakukan salah (AKTK) 4.Anak Nakal (AN) 5.Anak Jalanan (AJ) 6.Anak Cacat (AC) 7.Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) 8.Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / Diperlakukan Salah (WKTK) 9.Lanjut Usia Terlantar (LUT) 10.Lanjut Usia yang Menjadi Tindak Kekerasan / diperlakukan Salah (LUKTK) 11.Penyandang Cacat (PENCA) 12.Penyandang Cacat Bekas Penderita
DOKUMENTASI RTLH TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN
Dalam Pelaksanaan Program RTLH 2018, untuk realisasi nya dalam hal menunggu rekapitulasi data penerima manfaat dari Bappeda Provinsi Aceh maka dari itu kami berharap kita dapat bekerjasama dari berbagai elemen yg terlibat dalam pembangunan sosial di tengah2 masyarakat, oleh karena itu mari kita menjalin komunikasi yg baik dalam hal Verifikasi dan validasi penerima manfat agar program RTLH Senayah 2018 tepat sasaran tujuan program ini untuk mengurangi angka kemiskinan khususnya di Kab.Simeulue umum nya di Provinsi Aceh.Salam pengabdian.
Kamis, 19 April 2018
PENYERAHAN SIMBOLIS BPJS TENAGA KERJA TKSK SELURUH INDONESIA
Dalam rakor program pemberdayaan sosial dilakukan acara Penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan untuk TKSK Seluruh Indonesia oleh Bapak Direktur PSPKKM di El Royal Hotel Bandung.
Selasa, 17 April 2018
REHABILITASI RTLH KAB.SIMEULUE
Selasa 17 April 2018.
Bimbingan Pemantapan Pendamping Rehabilitasi RTLH Tahun 2018, dalam kegiatan Bimtap ini yang di adakan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh.Program Perdana Rehabilitasi RTLH Dinas Sosial Provinsi Aceh yang di bidangi oleh Bagian Fakir Miskin Dinas Sosial Aceh, untuk program ini Kabupaten Simeulue jumlah rumah yang direhab telah terakomodir sebanyak 19 unit, program ini akan di kerjakan pada tahun 2018, tujuan program rehabilitasi RTLH ini mebantu masyarakat miskin yang rumah nya tidak layak huni dan juga mmengurangi angka kemiskinan khususnya di Provinsi Aceh.
Senin, 16 April 2018
Udang-Udang Peksos
Menimbang
|
:
|
UNDANG-UDANG PERAKTIK PEKERJA SOSIAL
a. bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan standar kehidupan masyarakat secara adil dan merata, baik materiil maupun spirituil sebagai perwujudan dari upaya mencapai tujuan negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
b. bahwa pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan selama ini selain menimbulkan peningkatan pada kualitas dan standar hidup masyarakat, ternyata juga membawa dampak yang tidak diharapkan, yaitu semakin meningkatnya permasalahan kesejahteraan sosial, baik secara kualitas maupun kuantitas;
| ||
c. bahwa permasalahan kesejahteraan sosial perlu diantisipasi dan ditangani melalui proses pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkualitas dan berkesinambungan yang diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
| ||
d. bahwa Pekerjaan Sosial secara professional mempunyai mandat untuk melaksanakan proses pertolongan dalam memulihkan dan meningkatkan keberfungsioan sosial;
| ||
e. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesejahteraam sosial dan pekerja sosial, diperlukan pengaturan mengenai praktik pekerjaan sosial;
| ||
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Praktik Pekerjaan Sosial.
| ||
Mengingat
|
:
|
a. Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
PENGERTIAN DAN TUJUAN PEKERJAAN SOSIAL
Pengertian Pekerjaan Sosial
Profesi yang memberikan pertolongan pelayanan sosial kepada individu, kelompok dan masyarakat dalam peningkatan keberfungsian sosial mereka dan membantu memecahkan masalah-masalah sosial mereka disebut dengan pekejaan sosial, atau pekerjaan sosial adalah seseorang yang memiliki profesi dalam membantu orang memecahkan masalah-masalah dan mengoptimalkan keberfungsian sosial individu, kelompok dan masyarakat serta mendekatkan mereka dengan sistem sumber.
Pekerja sosial dalam menjalankan tugas berada dalam naungan badan-badan sosial yang bergerak dalam pelayanan-pelayanan sosial .Dalam mejalankan profesinya seorang pekerja sosial bekerja dengan menggunakan teknik-teknik dan metode-metode tertentu yang disesuaikan dengan masalah-masalah yang akan diselesaikan, pemilihan teknik dan metode harus tepat guna bagi klien.
Menurut pendapat Max Siporin, D.S.W (1975:3) mengartikan pekerjaan sosial sebagai berikut:“Social work is defined as social institutional method of helping people to prevent and resolve their social problems, to restore and enhance their social functiong” (Pekerjaan sosial sebagai metode yang bersifat sosial dan institusional untuk membantu orang mencegah dan memecahkan masalah-masalah mereka serta untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial mereka).
Selaras dengan pendapat yang dikemukan oleh Max Siporin, maka yang dimaksud dengan pekerjaan sosial adalah suatu profesi sosial yang dan berbadan hukum yang memiliki bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat dalam proses pemecahan masalah-masalah sosial dan mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang berfungsi sebagai penguatan agar masalah yang telah teratasi tidak muncul lagi dan berkembang dengan menimbulkan masalah sosial lain.
Dalam menjalankan profesi pertolongan seorang pekerja sosial tidak terlepas dari konteks sosial tempat tinggal klien yang bermasalah, yang dikatakan klien bermasalah adalah individu, kelompok dan masyarakat yang tidak mampu melakukan adaptasi dengan lingkungan sekitar atau mengalami hambatan-bambatan dan tidak mampu membawakan peranan-peranan sosial sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dimana mereka tinggal (kemampuan berinteraksi sosial memiliki dampak yang luas pada kehidupan klien).
Sedangkan pendapat Allen Pincus dan Anne Minahan (1973:9) tentang pekerjaan sosial adalah:”Social work is concerned with the interactions between people and their social social environment which affect the ability of people to accomplish their life task, alleviate distress, and realize their aspirations and values” (Pekerjaan sosial berkepentingan dengan permasalahan interaksi antara orang dengan lingkungan sosial, sehingga mereka mampu melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengurangi ketegangan, mewujudkan aspirasi dan nilai-nilai mereka).
Interaksi sosial menjadi setting yang penting dalam usaha-usaha memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh klien. Interaksi sosial menuntut individu mampu beradaptasi dengan individu lain, menuntut individu mampu beradaptasi dengan kelompoknya dan menuntut individu mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial.
Dalam proses interaksi terjadi kerjasama dan konflik/perbedaan pendapat, tugas dari pekerjaan sosial dalam hal ini membantu individu, kelompok, dan masyarakat untuk dapat melaksanakan peranan-peranan kehidupan sesuai dengan harapan dari masyarakat/lingkungan sosial.
Hal ini ada korelasi dengan pendapatCharles Zastrow (1999) tentang pekerjaan sosial, yakni sebagai berikut:”Social Work is the professional activity of helping individuals, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to create sociatal conditions favorable to their goals”(Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan).
Pekerjaan sosial dalam menjalankan pekerjaan yang bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan dalam menjalankan tugas-tugas kebihupan atau mengalami hambatan keberfungsian sosial, selain membantu mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah harus pula memperhatikan interaksi sosial klien yang dapat dipergunakan untuk menyusun strategi pemecahan masalah-masalah sosial klien, memberdayakan/memberi kekuasaan pada klien untuk dapat memilik alternatif-alternatif pemilihan pemecahan masalah-masalah yang mereka hadapi, meningkatkan dan menggali potensi-potensi klien, memperbaiki keberfungsian sosial klien/meminimalisir hambatan-hambatan dengan cara mendekatkan klien dengan sistem-sistem sumber yang dapat dimanfatkan untuk memecahkan masalah, dan mempercepat klien mewujudkan harapan-harapan/tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
2. Tujuan Pekerjaan Sosial.
Pekerjaan sosial adalah suatu profesi dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan membantu mengoptimalkan potensi yang dimiliki individu, kelompok, masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas kehidupan melalui identifikasi masalah dan pemecahan masalah sosial yang diakibatkan oleh ketidak seimbangan antara diri individu, kelompok, masyarakat dengan lingkungan sosialnya serta untuk mencegah konflik yang mungkin timbul serta memberikan penguatan agar mereka dapat menjalankan keberfungsian sosial mereka sendiri.
Tujuan lain adalah memberikan kesempatan-kesempatan kepada individu, kelompok dan masyarakat untuk dapat mengoptimalkan memanfaatkan sistem-sistem sumber yang telah ada di lingkungan mereka tetapi mereka tidak tahu bagaimana cara mengakses sistem sumber tersebut.
Seperti yang telah dirumuskan oleh Pincus dan Minahan (1973:9) dalam buku Social Work Practice yang menyatakan tujuan dari pekerjaan sosial adalah :
- Enhance the problem solving and coping capacities of people (Mempertinggi kemampuan orang untuk memecahkan dan menanggulangi masalahnya).
- Link people with system that provide them with resourses, service, and opportunities (Menghubungkan orang dengan sistem-sistem yang menyediakan sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan).
- Promote the effective and humane operation of these system (Meningkatkan pelaksanaan sistem-sistem tersebut secara efektif dan manusiawi).
- Contribute to the development and operation of these system (Memberikan sumbangan terhadap pembangunan dan kemajuan kebijakan sosial).
Tujuan Pekerjaan sosial memiliki fungsi membantu individu, kelompok, masyarakat meningkatkan kemampuan mereka untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi, memberikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, mendekatkan mereka dengan sistem-sistem sumber, mempermudah interaksi mereka dengan lingkungan sosialnya, menciptakan hubungan baru mereka dengan sistem sumber kemasyarakatan, memberikan sumbangan bagi perubahan, perbaikan, perkembangan lingkungan sosial, meratakan sumber-sumber material dan serta memberikan sumbangan pemikiran sebagai landasan dalam perencanaan-perencanaan program pelayanan sosial secara keseluruhan dan bertindak sebagai kontrol sosial.
Tujuan lain dari pekerjaan sosial yang lain adalah memperbaiki situasi lingkungan sosial dimana invividu, kelompok dan masayarakat bermukim atau mengadakan renovasi-renovasi secara signifikan yang memberi manfaat-manfaat bagi mereka. Pekerjaan sosial harus memiliki seni dalam usaha-usaha menyadarkan klien untuk menghadapi kenyataan-kenyataan yang dihadapi, bahwa tidak semua harapan–harapan yang diinginkan sesuai dengan kenyataan yang diterima dengan cara meningkatkan keberfungsian sosial klien yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan klien.
Mengacu pada pendapat Dean H. Hepworth dan Jo Ann Larsen (1982:16) menyatakan bahwa tujuan Pekerjaan Sosial adalah sebagai berikut :“The purpose of social work is to promote or restore a mutually beneficial interaction between individuals and society in or to improve the quality of life for everyone” (Tujuan pekerjaan sosial adalah untuk mempromosikan atau memugar kembali suatu interaksi yang menguntungkan antara individu dan masyarakat atau untuk meningkatkan mutu hidup semua orang).
Secara keseluruhan tujuan dari pekerjaan sosial dan adalah membantu memberikan pelayanan-pelayanan sosial kepada individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang mengalami hambatan sosial/ tidak berfungsi sosial, mengoptimalkan kemampuan klien dalam menjalankan peran-peran kehidupan, mencarikan alternatif-alternatif untuk pemecahan masalah, mendekatkan klien dengan sistem-sistem sumber, melakukan perubahan-perubahan kondisi di lingkungan/interaksi sosial dan memperngaruhi kebijakan-kebijakan sosial ditinggal makro. Keselurahan dari hal-hal tersebut harus mampu diperankan oleh seorang pekerja sosial.
Sumber :
Netting,2001, Alih Bahasa oleh Nelson Aritonang dan Hery Koeswara, Social Work Makro Practice, Logman, Australia
Minggu, 15 April 2018
Bimtap Pendamping RTLH Fakir Miskin
Untuk meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dalam hal pendampingan pembangunan rehabilitasi sosial terhadap fakir miskin, maka perlu adanya peningkatan SDM bagi pendamping di lapang di laksanakan di Banda Aceh pada tanggal 16 s/d 18 April 2018 Hotel Permata Hari Confrention Center.
Bahan Bacaan
Bahan Bacaan
Langganan:
Postingan (Atom)